AD-ART

ANGGARAN DASAR
JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA (JMSI)

MUKADIMAH

Hakikat pers adalah suluh atau penerang perjalanan umat manusia dalam membangun peradaban. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi dalam dekade belakangan ini mendorong pertumbuhan perusahaan media siber di seluruh pelosok tanah air dan memperluas ruang publik yang menjadi prasyarat utama negara demokratis.

Kami menyadari, perusahaan media siber yang dibutuhkan untuk memperkokoh pondasi demokrasi adalah perusahaan media siber yang dikelola secara profesional sehingga dapat menghasilkan karya jurnalistik yang baik juga konstruktif, serta di saat bersamaan memberikan kesejahteraan bagi karyawan dan wartawan.

Kami yang mendeklarasikan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam pertemuan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 8 Februari 2020, menyadari tantangan ini.

Kami bertekad membangun perusahan media siber yang profesional dan memiliki integritas, yang mengelola sisi bisnis secara sehat dan bertanggungjawab, serta menciptakan budaya kerja di lingkungan redaksi yang menghormati UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Kode Perilaku Wartawan.

Kami bertekad membangun jaringan perusahaan media siber yang dapat menjadi suluh bagi Indonesia.

BAB I UMUM
Pasal 1
Nama

Perkumpulan ini bernama Jaringan Media Siber Indonesia, disingkat JMSI.

Pasal 2
Waktu

JMSI berdiri pada tanggal 8 Februari 2020 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat

JMSI berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia dan dapat mendirikan kantor pengurus di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

BAB II
AZAZ DAN SIFAT, MAKSUD DAN TUJUAN, FUNGSI
Pasal 4
Azas dan Sifat

JMSI berazaskan Pancasila, dan bersifat non-profit.

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

1. JMSI bermaksud membangun jaringan Perusahaan Media Siber yang dapat mendukung kehidupan bernegara yang demokratis dan berorientasi pembangunan.
2. JMSI bertujuan membantu anggota perkumpulan sehingga dapat memiliki manajemen usaha, produk pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai dan berkualitas baik.

Pasal 6
Fungsi

1. JMSI mendukung kemerdekaan pers yang diamanatkan Pancasila, UUD 1945, dan UU 40/1999 tentang Pers, serta peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan semangat melindungi kemerdekaan pers.
2. JMSI melakukan pembinaan terhadap anggota perkumpulan sehingga dapat menjadi Perusahaan Media Siber yang profesional sesuai standar yang ditetapkan Dewan Pers.
3. JMSI menyelenggarakan berbagai pelatihan, pendidikan, seminar, dan/atau lokakarya yang dapat dimanfaatkan anggota perkumpulan untuk meningkatkan kualitas manajemen usaha, produk pemberitaan dan infrastruktur teknologi informasi.
4. JMSI menjalin kerjasama dengan berbagai perusahaan, organisasi dan kelompok baik di dalam maupun di luar negeri, yang bermanfaat bagi JMSI dan ekosistem pers nasional secara umum, serta tidak bertentangan dengan asas dan tujuan JMSI.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
Jenjang Pengurus

1. JMSI memiliki pengurus yang menyelenggarakan perkumpulan di tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
2. Penyelenggara JMSI di tingkat Nasional adalah Pengurus Pusat JMSI yang didampingi Dewan Pembina Pusat JMSI.
3. Penyelenggara JMSI di tingkat Provinsi adalah Pengurus Daerah JMSI yang didampingi Dewan Pembina Daerah JMSI.
4. Penyelenggara JMSI di tingkat Kabupaten/Kota adalah Pengurus Cabang JMSI yang didampingi Dewan Pembina Cabang JMSI.

Pasal 8
Pengurus Pusat

1. Pengurus Pusat dipimpin seorang Ketua Umum yang dipilih di dalam Musyawarah Nasional.
2. Dalam menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Pusat dibantu Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan.
3. Ketua Umum menyusun Pengurus Pusat.
4. Pengurus Pusat bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua Umum dipilih di dalam Musyawarah Nasional.
5. Periode kepengurusan Ketua Umum maksimal 2 (dua) periode berturut-turut.
6. Apabila terjadi kekosongan jabatan karena salah seorang anggota Pengurus Pusat tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, Ketua Umum memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pengganti.

Pasal 9
Pengurus Daerah

1. Pengurus Daerah di sebuah Provinsi dapat didirikan apabila terdapat sekurangkurangnya 10 (sepuluh) Perusahaan Media Siber yang memenuhi persyaratan menjadi Anggota di Provinsi tersebut.
2. Pengurus Daerah dipimpin seorang Ketua yang dipilih di dalam Musyawarah Daerah.
3. Dalam menjalankan tugas Ketua Pengurus Daerah dibantu sekurang-kurangnya
oleh Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan beberapa bidang tertentu sesuai kebutuhan.
4. Pengurus Daerah bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua Pengurus Daerah dipilih di dalam Musyawarah Daerah.
5. Periode kepengurusan Ketua Pengurus Daerah maksimal 2 (dua) periode berturutturut.
6. Apabila terjadi kekosongan jabatan karena salah seorang anggota Pengurus Daerah tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, Ketua Pengurus Daerah memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pengganti.
7. Dalam hal di sebuah Provinsi belum terdapat Pengurus Daerah, maka Perusahaan Media Siber yang ingin menjadi Anggota JMSI di Provinsi tersebut dapat bergabung dengan Provinsi terdekat yang telah memiliki Pengurus Daerah.

Pasal 10
Pengurus Cabang

1. Pengurus Cabang di sebuah Kabupaten/Kota dapat didirikan apabila terdapat sekurang- kurangnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang memenuhi persyaratan sebagai Anggota di Kabupaten/Kota tersebut.
2. Pengurus Cabang dipimpin seorang Ketua yang dipilih di dalam Musyawarah Cabang.
3. Dalam menjalankan tugas Ketua Pengurus Cabang dibantu sekurang-kurangnya oleh Sekretaris dan Bendahara.
4. Pengurus Cabang bekerja selama 5 (lima) tahun sejak Ketua Pengurus Cabang dipilih di dalam Musyawarah Cabang.
5. Periode kepengurusan Ketua Pengurus Cabang maksimal 2 (dua) periode berturutturut.
6. Apabila timbul kekosongan jabatan karena salah seorang anggota Pengurus Pusat tidak dapat menjalankan tugas secara permanen, Ketua Pengurus Cabang memiliki kewenangan untuk menunjuk pejabat pengganti.
7. Dalam hal di sebuah Kabupaten/Kota belum terdapat Pengurus Cabang, maka Perusahaan Media Siber yang ingin menjadi Anggota JMSI dapat bergabung di Kabupaten/Kota yang telah memiliki Pengurus Cabang/Daerah.

Pasal 11
Dewan Pembina

1. Dewan Pembina Pusat dipimpin seorang Ketua yang ditunjuk Ketua Umum Pengurus Pusat terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Nasional.
2. Ketua Dewan Pembina Pusat mempunyai kewenangan menunjuk anggota berdasarkan pertimbangan kepakaran tertentu.
3. Dewan Pembina Pusat memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Pusat baik diminta atau tidak.
4. Dewan Pembina Daerah dipimpin seorang Ketua yang ditunjuk Ketua Pengurus Daerah terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah.
5. Ketua Dewan Pembina Daerah mempunyai kewenangan menunjuk anggota berdasarkan pertimbangan kepakaran tertentu.
6. Dewan Pembina Daerah memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Daerah baik diminta atau tidak.
7. Dewan Pembina Cabang dipimpin seorang Ketua yang ditunjuk Ketua Pengurus Cabang terpilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang.
8. Ketua Dewan Pembina Cabang mempunyai kewenangan menunjuk anggota berdasarkan pertimbangan kepakaran tertentu.
9. Dewan Pembina Cabang memberikan saran dan pertimbangan kepada Pengurus Cabang baik diminta atau tidak.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota

1. Anggota JMSI adalah Perusahaan Media Siber yang memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers, serta menyetujui dan menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JMSI.
2. Individu dan/atau Lembaga yang dinilai memiliki jasa istimewa kepada JMSI dan/atau masyarakat pers nasional dapat diangkat sebagai Anggota Kehormatan JMSI.

Pasal 13
Pendaftaraan Anggota

1. Perusahaan MediaSiber berbadan hukum Indonesia yang ingin menjadi Anggota JMSI mendaftar melalui Pengurus Daerah maupun Pengurus Cabang.
2. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Anggota JMSI diuraikan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lain yang disusun khusus untuk itu.

Pasal 14
Hak Anggota

1. Terlibat aktif dalam setiap kegiatan perkumpulan.
2. Mengikuti pelatihan, pendidikan, seminar, dan/atau lokakarya yang diselenggarakan JMSI untuk meningkatkan profesionalisme manajemen perusahaan, kualitas pemberitaan, dan infrastruktur teknologi informasi.
3. Mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam sengketa yang terjadi dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan Perusahaan Media Siber selama tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Pasal 15
Kewajiban Anggota

1. Mematuhi dan mentaati, serta wajib menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta berbagai peraturan lain yang ditetapkan.
2. Menjaga kehormatan dan martabat serta nama baik JMSI.
3. Membayar iuran yang akan ditentukan dalam peraturan berikutnya.

Pasal 16
Status dan Pemberhentian Anggota

1. Status keanggotaan JMSI beserta hak dan kewajiban yang melekat bersamanya tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan dalih apapun.
2. Status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diberlakukan sejak terbitnya keputusan pengangkatan dan pengukuhan anggota oleh Pengurus Daerah di tingkat Provinsi.
3. Status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat dicabut dan dihapus melalui mekanisme formal apabila Perusahaan Media Siber yang bersangkutan:
4. Mengundurkan diri sebagai anggota secara terbuka dengan mekanisme dan prosedur serta tata cara yang diatur kemudian.
5. Membubarkan diri.
6. Diberhentikan oleh JMSI karena melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, peraturan dan perundang-undangan.

BAB IV
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 17

1. Forum pengambilan keputusan tertinggi JMSI adalah Musyawarah Nasional.
2. Keputusan juga dapat diambil dalam Rapat Kerja Nasional dan Rapat Pleno Pengurus Pusat selama tidak bertentangan dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional.
3. Di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diselenggarakan Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Musyawarah Cabang, dan Rapat Kerja Cabang yang mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan keputusan yang diambil dalam Musyawarah Nasional.

Pasal 18
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Pusat dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Pembina.
2. Musyawarah Nasional dihadiri Pengurus Daerah sebagai peserta, Pengurus Cabang sebagai peninjau, dan pihak-pihak lain yang dinilai perlu untuk diundang.
3. Sebagai peserta, Pengurus Pusat dan setiap Pengurus Daerah memiliki satu suara.
4. Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional disusun Pengurus Pusat untuk disahkan dalam Musyawarah Nasional.
5. Musyawarah Nasional mendengarkan laporan dan pertanggungjawaban Ketua Umum Pengurus Pusat, memilih Ketua Umum Pengurus Pusat, menetapkan kebijakan-kebijakan umum dan strategis, serta apabila dipandang perlu meninjau dan melakukan perubahan pada Anggaran Dasar.
6. Musyawarah Nasional menetapkan Ketua Dewan Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
7. Penyelenggaraan Musyawarah Nasional dinilai sah apabila dihadiri sekurangkurangya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Daerah.
8. Keputusan Musyawarah Nasional dinilai sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
9. Bila dianggap perlu, Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus Pusat dengan persetujuan Dewan Pembina atas permintaan sekurangkurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Daerah.
10. Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus Daerah.

Pasal 19
Rapat Kerja Nasional

1. Rapat Kerja Nasional diselenggarakan Pengurus Pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan, dan dihadiri anggota Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan Pengurus Daerah.
2. Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus Daerah.
3. Rapat Kerja Nasional membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan Pengurus Daerah.
4. Rapat Kerja Nasional tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional.

Pasal 20
Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Daerah dan dibuka oleh Pengurus Pusat.
2. Musyawarah Daerah dihadiri Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang sebagai peserta dan pihak-pihak lain yang dinilai perlu untuk diundang.
3. Sebagai peserta, Pengurus Daerah dan setiap Pengurus Cabang memiliki satu suara.
4. Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Daerah disusun Pengurus Daerah untuk disahkan dalam Musyawarah Daerah.
5. Musyawarah Daerah mendengarkan laporan dan pertanggungjawaban Ketua Pengurus Daerah, memilih Ketua Pengurus Daerah, dan menetapkan kebijakankebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan Musyawarah Nasional.
6. Musyawarah Daerah menetapkan Ketua Dewan Pembina Daerah yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Daerah terpilih.
7. Penyelenggaraan Musyawarah Daerah dinilai sah apabila dihadiri sekurangkurangya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang.
8. Keputusan Musyawarah Daerah dinilai sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga)peserta yang hadir.
9. Bila dianggap perlu, Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus Daerah dengan persetujuan Dewan Pembina Daerah atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Cabang.
10. Musyawarah Daerah Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus Daerah.

Pasal 21
Rapat Kerja Daerah

1. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan Pengurus Daerah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan, dan dihadiri anggota Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang.
2. Rapat Kerja Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus satu jumlah Pengurus Cabang.
3. Rapat Kerja Daerah membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
4. Rapat Kerja Daerah tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

Pasal 22
Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Cabang dan dibuka oleh Pengurus Daerah.
2. Musyawarah Cabang dihadiri Anggota dan pihak-pihak lain yang dinilai perlu untuk diundang.
3. Sebagai peserta, setiap anggota memiliki satu suara.
4. Rencana Acara dan Tata Tertib Musyawarah Cabang disusun Pengurus Cabang untuk disahkan dalam Musyawarah Cabang.
5. Musyawarah Cabang mendengarkan laporan dan pertanggungjawaban Ketua Pengurus Cabang, memilih Ketua Pengurus Cabang, dan menetapkan kebijakankebijakan umum dan strategis yang tidak bertentangan dengan kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan Musyawarah Nasional.
6. Musyawarah Cabang menetapkan Ketua Dewan Pembina Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Cabang terpilih.
7. Penyelenggaraan Musyawarah Cabang dinilai sah apabila dihadiri sekurangkurangya 2/3 (dua per tiga) jumlah Anggota.
8. Keputusan Musyawarah Cabang dinilai sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) peserta yang hadir.
9. Bila dianggap perlu, Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan persetujuan Dewan Pembina Cabang atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Anggota.
10. Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal 1/2 (setengah) plus satu jumlah Anggota.

Pasal 23
Rapat Kerja Cabang

1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan, dan dihadiri anggota Pengurus Daerah dan Anggota.
2. Rapat Kerja Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) plus satu jumlah Anggota.
3. Rapat Kerja Cabang membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional dan Musyawarah Daerah untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.
4. Rapat Kerja Cabang tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keputusan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.

BAB V
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 24
Kekayaan Perkumpulan

1. Kekayaan awal JMSI diperoleh dari para pendiri.
2. Kekayaan JMSI terdiri atas harta bergerak dan tidak bergerak, serta surat-surat berharga.
3. Kekayaan organisasi diperoleh dari uang iuran, dan usaha-usaha sah yang tidak bertentangan dengan azas dan tujuan organisasi.
4. Pengelolaan keuangan JMSI di tingkat Nasional diselenggarakan Pengurus Pusat berdasarkan rencana anggaran tahunan dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Nasional.
5. Pengelolaan keuangan JMSI di daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota diselenggarakan berdasarkan rencana anggaran tahunan yang ditetapkan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang, serta dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang.
6. Setiap Anggota JMSI berkewajiban mematuhi etika bisnis yang disusun oleh organisasi.

BAB VI
PERUBAHAN
Pasal 25

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Nasional atas usul sekurang- kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Daerah, serta keputusannya dinyatakan sah apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) Pengurus Daerah yang hadir.
2. Jika dalam Musyawarah Nasional yang diselenggarakan untuk perubahan Anggaran Dasar itu jumlah Pengurus Daerah yang hadir tidak mencukupi quorum sebagaimana yang ditetapkan dalam ayat 1 (satu) di atas, maka Pengurus Pusat harus menyelenggarakan Musyawarah Nasional untuk perubahan Anggaran Dasar yang berikutnya maksimal dalam waktu 14 (empat belas) hari setelahnya.
3. Pengambilan keputusan dalam Musyawarah Nasional untuk perubahan Anggaran Dasar yang berikutnya itu dapat dilakukan secara musyawarah atau pemungutan suara tanpa memandang jumlah quorum, dan hasilnya akan dianggap sah.

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 26

1. Apabila terbukti melakukan tindakan melanggar hukum yang telah diputuskan oleh Pengadilan, perkumpulan JMSI dapat dibubarkan Pemerintah.
2. Pembubaran JMSI oleh Anggota dimungkinkan dan dilakukan dalam Musyawarah Nasional yang diselenggarakan Pengurus Pusat untuk itu.
3. Dalam hal pembubaran JMSI, seluruh Pengurus baik di tingkat Pusat, Daerah, maupun Cabang, harus menyelesaikan seluruh hal yang menjadi tanggung jawab.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 27

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau aturan lain.

Ditetapkan pada:

MUSYAWARAH NASIONAL
JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA
Pekanbaru-Jakarta, 29 Juni 2020

——————————————————————————————

ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA (JMSI)

BAB I
UMUM

Pasal 1
Ketentuan Umum

Ketentuan umum Anggaran Rumah Tangga (ART) ini adalah sebagai berikut:
1. Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan Anggaran Dasar (AD) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional Ke-1 JMSI Tahun 2020.
2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjabaran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar JMSI.

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Persyaratan Anggota

Perusahaan Media Siber yang menjadi anggota JMSI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki badan hukum sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Menyetujui maksud dan tujuan pendirian JMSI.
3. Bersedia mendukung dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Pedoman Organisasi, dan peraturan-peraturan lain yang disusun untuk mencapai maksud dan tujuan pendirian JMSI.
4. Mendaftarkan diri pada Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang.

Pasal 3
Tata Cara Menjadi Anggota

Tata cara permohonan menjadi anggota JMSI sebagai berikut:
1. Mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi syarat-syaratnya.
2. Pengurus Cabang menyampaikannya kepada Pengurus Daerah, dan kemudian diteruskan kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
3. Pengurus Pusat menetapkan calon anggota dalam rapat.
4. Bentuk Tanda Anggota diatur melalui Pedoman Organisasi.

Pasal 4
Kewajiban Anggota

1. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik dan mempertahankan kehormatan JMSI.
2. Setiap anggota berkewajiban taat kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berbagai peraturan dan keputusan organisasi lainnya.
3. Setiap anggota berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
4. Aturan mengenai uang pangkal dan iuran anggota akan diatur dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 5
Hak Anggota

1. Setiap anggota berhak menyatakan usul dan pendapat kepada Pengurus;
2. Setiap anggota berhak menyampaikan pendapat, mengirimkan perwakilan untuk memilih dan dipilih dalam suatu permusyawaratan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman Organisasi.
3. Setiap anggota berhak mengikuti setiap kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Setiap anggota berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam sengketa yang berkaitan langsung dengan kegiatan Perusahaan Media Siber selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
Pemberhentian Anggota

1. Anggota berhenti karena:
2. Perusahaan Media Siber bubar.
3. Permintaan sendiri.
4. Diberhentikan status keanggotaan melalui keputusan Pengurus Pusat karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik organisasi.

Pasal 7
Tata Cara Pemberhentian Anggota

1. Usul pemberhentian anggota bisa disampaikan Pengurus Pusat, Pengurus Daerah dan/atau Pengurus Cabang berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Apabila berasal dari Pengurus Cabang, usul pemberhentian anggota disampaikan kepada Pengurus Daerah.
3. Pengurus Daerah setelah melakukan penelitian meneruskan usul pemberhentian anggota kepada Pengurus Pusat disertai penilaian dan pertimbangan.
4. Apabila berasal dari Pengurus Daerah, usul pemberhentian anggota disampaikan kepada Pengurus Pusat disertai penilaian dan pertimbangan.
5. Pengurus Pusat dapat menyetujui atau tidak menyetujui usul pemberhentian anggota tersebut.
6. Pengurus Pusat dapat memberikan peringatan dan/atau teguran kepada anggota dinilai telah melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik organisasi sebanhyak maksimal 3 (tiga) kali.
7. Selama proses pengusulan pemberhentian anggota, Pengurus Cabang dan/atau Pengurus Daerah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing) yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
8. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya selama proses pengusulan berlangsung dapat mengajukan surat keberatan kepada Pengurus Cabang, Pengurus Daerah, dan Pengurus Pusat.
9. Aturan mengenai mekanisme/tata cara pemberhentian juga pembelaan anggota diatur dalam Pedoman Organisasi.

BAB III
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 8
Pengurus Pusat

1. Pengurus Pusat adalah induk organisasi yang didirikan oleh Pendiri Organisasi dan atau Deklarator JMSI pada tanggal 8 Februari 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
2. Pengurus Pusat juga berperan sebagai perangkat organisasi yang melakukan pembinaan anggota di tingkat Pusat.
3. Pengurus Pusat berkedudukan di Ibu Kota Negara.

Pasal 9
Pengurus Daerah

1. Pengurus Daerah adalah perangkat organisasi yang melakukan pembinaan anggota di wilayah Provinsi.
2. Pengurus Daerah dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Pusat atas usul sedikitnya 10 (sepuluh) Perusahaan Media Siber yang berkedudukan di wilayah Provinsi.
3. Usul pembentukan Pengurus Daerah yang merupakan hasil permusyawaratan atau permufakatan Perusahaan Media Siber di wilayah Provinsi diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat.

Pasal 10
Pengurus Cabang

1. Pengurus Cabang adalah perangkat organisasi yang melakukan pembinaan anggota di wilayah Kabupaten/Kota.
2. Pengurus Cabang dibentuk berdasarkan surat keputusan Pengurus Daerah.
3. Usul pembentukan Pengurus Cabang disampaikan kepada Pengurus Daerah oleh sedikitnya 5 (lima) Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI selama sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.
4. Sebelum menerbitkan Surat Keputusan, Pengurus Daerah mengajukan usul pembentukan Pengurus Cabang secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
5. Pengurus Pusat dapat tidak menyetujui usul pembentukan Pengurus Cabang dengan berbagai pertimbangan tertentu berdasarkan kepentingan organisasi.

Pasal 11
Dewan Pembina

1. Dewan Pembina berkedudukan di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang.
2. Ketua Dewan Pembina ditetapkan dalam Musyawarah di tingkat Pusat, Daerah, dan Cabang, dari usul yang disampaikan Ketua terpilih.
3. Dewan Pembina bertugas memberi nasehat, arahan, dan masukan baik diminta atau tidak kepada Pengurus setingkatnya.
4. Komposisi Dewan Pembina dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kepentingan organisasi.

BAB IV
KEWENANGAN ORGANISASI
Pasal 12
Kewenangan Pengurus Pusat

1. Pengurus Pusat menetapkan kebijakan dan program berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Kerja Nasional (Rakernas).
2. Pengurus Pusat memimpin dan mengendalikan pelaksanaan Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional serta membukukan hasil-hasil keputusan dalam Musyawarah Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
3. Pengurus Pusat membuat Pedoman Organisasi yang menjadi bagian pelengkap dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Pengurus Pusat dapat menambah jumlah pengurus sewaktu-waktu yang diputuskan dalam Rapat Pleno dan disahkan dalam surat keputusan Pengurus Pusat.
5. Melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas), Pengurus Pusat mengusulkan calon pengganti Ketua Umum apabila Ketua Umum hasil Musyawarah Nasional sebelumnya meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi dan merusak nama baik organisasi. Selama menunggu ketetapan Rapat Pimpinan Nasional, posisi Ketua Umum Pengurus Pusat dijabat sementara oleh Wakil Ketua Umum atas keputusan Rapat Pleno Pengurus Pusat.
6. Ketentuan tentang kriteria pelanggaran disiplin organisasi dan merusak nama baik
organisasi diatur melalui keputusan Pedoman Organisasi.

Pasal 13
Kewenangan Pengurus Daerah

1. Pengurus Daerah menetapkan kebijakan dan program berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat, dan melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah (Musda) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Unsur Pengurus Daerah berdomisili di Provinsi yang merupakan wilayah kerja Pengurus Daerah, atau di sekitarnya.
3. Pengurus Daerah sewaktu-waktu dapat menambah jumlah pengurus yang diputuskan dalam Rapat Pleno dan diajukan kepada Pengurus Pusat untuk disahkan dalam surat keputusan Pengurus Pusat.
4. Bilamana Ketua Pengurus Daerah meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik organisasi, maka Pengurus Pusat menunjuk pelaksana tugas Ketua Pengurus Daerah.

Pasal 14
Kewenangan Pengurus Cabang

1. Pengurus Cabang menetapkan kebijakan dan program berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah, melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang (Muscab) dan Rapat Kerja Cabang (Rakercab), serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya.
2. Unsur Pengurus Cabang berdomisili di Kabupaten/Kota yang merupakan wilayah kerja Pengurus Cabang, atau di sekitarnya.
3. Pengurus Cabang sewaktu-waktu dapat menambah jumlah pengurus yang diputuskan dalam Rapat Pleno dan diajukan kepada Pengurus Daerah untuk disahkan dalam surat keputusan Pengurus Daerah.
4. Bilamana Ketua Pengurus Cabang meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, berhalangan tetap, atau diberhentikan karena melanggar disiplin
organisasi atau merusak nama baik organisasi, Pengurus Daerah menunjuk pelaksana tugas Ketua Pengurus Cabang.

BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 15
Bidang dan Lembaga

1. Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang dapat membentuk bidang dan lembaga kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
2. Sebelum membentuk bidang dan lembaga kerja, Pengurus Daerah harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Pusat.
3. Sebelum membentuk bidang dan lembaga kerja, Pengurus Cabang harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Pengurus Daerah.
4. Tugas dan kewajiban bidang dan lembaga kerja diatur dalam Pedoman Organisasi.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 16
Musyawarah Nasional

1. Musyawarah Nasional memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Musyawarah Nasional diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Pusat, dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Pembina Pusat.
3. Musyawarah Nasional diadakan atas undangan Pengurus Pusat.
4. Musyawarah Nasional memiliki kewenangan:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat tentang Kebijakan Pengurus pusat, organisasi dan keuangan, serta pelaksanaan keputusankeputusan Musyawarah Nasional dan Rakernas.
b. Menetapkan kebijakan-kebijakan umum dan strategis serta apabila dipandang perlu meninjau dan melakukan perubahan pada Anggaran Dasar.
c. Menyusun Program Kerja dan Rekomendasi untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum Pengurus Pusat.
e. Menetapkan Ketua Dewan Pembina yang ditunjuk oleh Ketua Umum terpilih.
5. Pengurus Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
6. Peyelenggaraan Musyawarah Nasional diatur dalam Pedoman Organisasi;
7. Peserta Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Pengurus Pusat
b. Ketua dan Sekretaris Pengurus Daerah
8. Peninjau Musyawarah Nasional terdiri dari:
a. Dewan Pembina JMSI
b. Dewan Pakar JMSI
c. Anggota Kehormatan JMSI
d. Peninjau yang ditetapakan Pengurus Pusat
e. Ketua Pengurus Cabang
9. Hak suara dan hak berbicara:
a. Peserta Musyawarah Nasional memiliki hak suara dengan aturan, Pengurus Pusat memiliki 1 (satu) hak suara, dan Pengurus Daerah memiliki 1 (satu) hak suara.
b. Peninjau Musyawarah Nasional hanya memiliki hak berbicara atau menyatakan pendapat.
10. Rencana acara dan tata tertib Musyawarah Nasional disusun oleh Pengurus Pusat dan disahkan di Musyawarah Nasional.
11. Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Daerah.
12. Keputusan Musyawarah Nasional dinyatakan sah apabila disetujui sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir.
13. Dalam hal jumlah perserta tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Pasal 16 ayat (13) Anggaran Rumah Tangga JMSI, Musyawarah Nasional dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan dengan tidak memandang jumlah yang hadir apabila Pengurus Pusat telah menyampaikan undangan secara resmi kepada seluruh Pengurus Daerah.
14. Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional mulai berlaku sejak ditetapkan, dibukukan oleh Pengurus Pusat, dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Nasional berikutnya.
15. Selama Musyawarah Nasional berlangsung, dapat diadakan pertemuan dan kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan organisasi pada umumnya selama tidak menyalahi asas dan tujuan organisasi.

Pasal 17
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Nasional dapat diadakan menyimpang dari ketentuan Pasal 16 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga JMSI.
2. Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Pusat atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Daerah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina.
3. Musyawarah Nasional Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Rapat Kerja Nasional sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Nasional.
4. Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 jumlah Pengurus Daerah.
5. Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa diatur melalui Pedoman Organisasi.

Pasal 18
Rapat Kerja Nasional

1. Rapat Kerja Nasional diadakan atas undangan pengurus pusat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan dan dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan Pengurus Daerah;
2. Rapat Kerja Nasional dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) jumlah Pengurus Daerah;
3. Rapat Kerja Nasional memiliki kewenangan:
a. Membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Nasional untuk menjadi bahan bagi program kerja Pengurus Pusat, Dewan Pembina, dan Pengurus Daerah.
b. Membahas materi pokok yang akan diajukan dalam Musyawarah Nasional serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
4. Pengurus Pusat bertanggungjawab atas penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional
5. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Nasional ditentukan Pengurus Pusat.
6. Peserta Rapat Kerja Nasional terdiri dari:
a. Pengurus Pusat,
b. Dewan Pembina Pusat,
c. Dewan Pakar Pusat,
d. Ketua dan Sekertaris Pengurus Daerah,
e. Undangan Pengurus Pusat JMSI.
7. Keputusan-keputusan Rapat Kerja Nasional mulai berlaku sejak ditetapkan, dibukukan oleh Pengurus Pusat.
8. Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional diatur Pengurus Pusat.
9. Selama Rapat Kerja Nasional berlangsung, dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan organisasi pada umumnya selama tidak menyalahi asas dan tujuan organisasi.

Pasal 19
Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah memegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat Daerah.
2. Musyawarah Daerah diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Daerah dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Pembina Daerah.
3. Musyawarah Daerah diadakan atas undangan Pengurus Daerah.
4. Musyawarah Daerah mempunyai kewenangan:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Daerah tentang kebijakan Pengurus Daerah, organisasi dan keuangan, serta pelaksanaan keputusankeputusan Musyawarah Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
b. Menyusun program kerja dan rekomendasi untuk dilaksanakan satu periode kepemimpinan berikutnya.
c. Memilih Ketua Pengurus Daerah.
d. Memilih Tim Formatur yang terdiri dari Ketua Pengurus Daerah terpilih, 1 (satu) orang unsur Pengurus Pusat dan 1 (satu) orang unsur Pengurus Cabang yang dipilih melalui Musyawarah Daerah.
e. Menetapkan Ketua Dewan Pembina daerah yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Daerah terpilih.
5. Pengurus Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
6. Peserta Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Pengurus Pusat
b. Pengurus Daerah
c. Ketua dan sekertaris Pengurus Cabang
7. Peninjau Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Dewan Pembina Daerah JMSI
b. Dewan Pakar Daerah JMSI
c. Anggota Kehormatan JMSI di Daerah
8. Undangan Musyawarah Daerah terdiri dari:
a. Undangan Pengurus Daerah JMSI
9. Hak suara dan hak berbicara;
a. Peserta Musyawarah Daerah memiliki hak suara dengan aturan, Pengurus Pusat memiliki 1 (satu) hak suara, Pengurus Daerah memiliki 1 (satu) hak suara, dan Pengurus Cabang memiliki 1 (satu) hak suara.
b. Peninjau Musyawarah Daerah hanya memiliki hak berbicara atau menyatakan pendapat.
10. Rencana acara dan tata tertib Musyawarah Daerah disusun oleh Pengurus Daerah dan disahkan di Musyawarah Daerah.
11. Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota di Provinsi yang menjadi wilayah kerja Pengurus Daerah, dan/atau 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang.
12. Keputusan Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila disetujui sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir.
13. Keputusan-keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Daerah berikutnya atau keputusan musyawarah di atasnya.
14. Selama Musyawarah Daerah berlangsung, dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan organisasi pada umumnya selama tidak menyalahi asas dan tujuan organisasi.

Pasal 20
Musyawarah Daerah Luar Biasa

1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Daerah dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 19 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga JMSI.
2. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Daerah atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah jumlah anggota di Provinsi yang menjadi wilayah kerja Pengurus Daerah, dan/atau 2/3 (dua per tiga) jumlah Pengurus Cabang, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina.
3. Keputusan Musyawarah Daerah dinyatakan sah apabila disetujui sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah peserta yang hadir.
4. Musyawarah Daerah Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Rapat Kerja Daerah (Rapimda), sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Daerah.
5. Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa diatur melalui Pedoman Organisasi.

Pasal 21
Rapat Kerja Daerah

1. Rapat Kerja Daerah diadakan atas undangan Pengurus Daerah sekurangkurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan dihadiri oleh Pengurus Pusat, Dewan Pembina Daerah, dan Pengurus Daerah.
2. Rapat Kerja Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah satu (satu) jumlah Pengurus Daerah.
3. Rapat Kerja Daerah memiliki wewenang:
a. Membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Daerah untuk menjadi bahan bagi program Pengurus Daerah, Dewan Pembina Daerah, dan Pengurus Cabang.
b. Membahas materi pokok yang akan diajukan dalam Musyawarah Daerah serta masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan Musyawarah Daerah.
4. Pengurus Daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan Rapat Kerja Daerah.
5. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Daerah ditentukan Pengurus Daerah.
6. Peserta Rapat Kerja Daerah terdiri dari:
a. Pengurus Daerah,
b. Dewan Pembina Daerah,
c. Dewan Pakar Daerah,
d. Ketua dan Sekertaris Pengurus Cabang,
e. Undangan Pengurus Daerah JMSI.
7. Keputusan-keputusan Rapat Kerja Daerah mulai berlaku sejak ditetapkan, dan dibukukan oleh Pengurus Daerah.
8. Ketentuan-ketentuan tentang Pelaksanaan Rapat Kerja Daerah diatur melalui Pedoman Organisasi.
9. Selama Rapat Kerja Daerah berlangsung, dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan organisasi pada umumnya selama tidak menyalahi asas dan tujuan organisasi.

Pasal 22
Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang memegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat cabang.
2. Musyawarah Cabang diadakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun oleh Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan pengarahan dari Dewan Pembina Cabang.
3. Musyawarah Cabang diadakan atas undangan Pengurus Cabang.
4. Musyawarah Cabang mempunyai kewenangan:
a. Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang tentang kebijakan Pengurus Cabang, serta pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
b. Menyusun program kerja dan rekomendasi untuk dilaksanakan pada 1 (satu) periode kepengurusan berikutnya.
c. Memilih Ketua Pengurus Cabang.
d. Memilih Tim Formatur yang terdiri dari Ketua Pengurus Cabang terpilih, 1 (satu) orang unsur Pengurus Daerah dan 1 (satu) orang unsur anggota yang dipilih melalui Musyawarah Cabang.
e. Menetapkan Ketua Dewan Pembina Cabang yang ditunjuk oleh Ketua Pengurus Cabang terpilih.
5. Pengurus Cabang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
6. Peserta Musyawarah Cabang terdiri dari:
a. Pengurus Cabang,
b. Anggota.
7. Peninjau Musyawarah Cabang terdiri dari:
a. Dewan Pembina Cabang JMSI,
b. Anggota Kehormatan di wilayah Pengurus Cabang.
8. Undangan Musyawarah Cabang terdiri dari:
a. Undangan Pengurus Cabang JMSI.
9. Hak suara dan hak berbicara:
a. Peserta Musyawarah Cabang memiliki hak suara dengan aturan, Pengurus
Cabang memiliki 1(satu) hak suara, dan masing-masing anggota memiliki 1 (satu) hak suara;
b. Setiap peninjau Musyawarah Cabang hanya memiliki hak menyatakan pendapat.
10. Rencana dan tata tertib Musyawarah Cabang disusun oleh Pengurus Cabang dan disahkan di Musyawarah Cabang.
11. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota.
12. Keputusan Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila disetujui sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota;
13. Keputusan-keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku sejak ditetapkan dan berlaku sampai ada perubahan atau pembatalan oleh keputusan Musyawarah Cabang berikutnya atau keputusan permusyawaratan di atasnya;
14. Selama Musyawarah Cabang berlangsung, dapat diadakan pertemuan-pertemuan atau kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan organisasi pada umumnya selama tidak menyalahi asas dan tujuan organisasi.

Pasal 23
Musyawarah Cabang Luar Biasa

1. Dalam keadaan luar biasa, Musyawarah Cabang dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasa 22 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga JMSI.
2. Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat diadakan oleh Pengurus Cabang atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) jumlah anggota dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina.
3. Musyawarah Cabang Luar Biasa dilakukan untuk membicarakan masalah-masalah yang sifatnya luar biasa yang bukan menjadi wewenang Rapat Kerja Cabang, sedangkan waktunya tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya Musyawarah Cabang.
4. Musyawarah Cabang Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri sekurangkurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 dari jumlah anggota.
5. Mekanisme pelaksanaan Musyawarah Cabang Luar Biasa diatur melalui Pedoman Organisasi.

Pasal 24
Rapat Kerja Cabang

1. Rapat Kerja Cabang diadakan atas undangan Pengurus Cabang sekurangkurangnya 1 (satu) kali selama 1 (satu) periode kepengurusan dihadiri oleh Pengurus Daerah, Pengurus Cabang dan Anggota.
2. Rapat Kerja Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 1/2 (setengah) tambah 1 (satu) jumlah pengurus cabang dan anggota.
3. Rapat Kerja Cabang memiliki kewenangan:
a. Membahas dan memutuskan kebijakan organisasi berdasarkan strategi umum yang digariskan Musyawarah Cabang untuk menjadi bahan bagi program Pengurus Cabang, Dewan Pembina Cabang, dan anggota Cabang.
b. Membahas materi pokok yang akan diajukan dalam Musyawarah Cabang serta masalah-masalah yang menyangkut dengan penyelenggaraan Musyawarah Cabang.
4. Pengurus Cabang bertanggungjawab atas penyelenggaraan Rapat Kerja Cabang.
5. Isi dan susunan acara Rapat Kerja Cabang ditentukan Pengurus Cabang.
6. Peserta Rapat Kerja Cabang terdiri dari:
a. Pengurus Daerah
b. Dewan pembina cabang
c. Pengurus Cabang
d. Anggota Cabang
e. Undangan Pengurus Cabang JMSI
7. Keputusan-keputusan Rapat Kerja Cabang mulai berlaku sejak ditetapkan, dan dibukukan oleh Pengurus Cabang.
8. Ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Rapat Kerja Cabang diatur melalui Pedoman Organisasi.
9. Selama Rapat Kerja Cabang berlangsung, dapat diadakan pertemuan-pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan organisasi pada umumnya selama tidak menyalahi asas dan tujuan organisasi.

Pasal 25
Syarat Ketua

1. Syarat Ketua Umum:
a. Ketua Umum Pengurus Pusat dipilih melalui Musyawarah Nasional,
b. Setiap Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI sekurangkurangnya 5 (lima) tahun berhak mencalonkan perwakilannya sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat.
c. Calon tersebut harus pernah menjadi unsur Pengurus Pusat.
d. Calon tersebut tidak dicalonkan sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat untuk periode ketiga.
2. Syarat Ketua Pengurus Daerah:
a. Ketua Pengurus Daerah dipilih melalui Musyawarah Daerah.
b. Setiap Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berhak mencalonkan perwakilannya sebagai Ketua Pengurus Daerah.
c. Calon tersebut harus pernah menjadi unsur Pengurus Daerah.
d. Calon tersebut tidak dicalonkan sebagai Ketua Umum Pengurus Daerah untuk untuk periode ketiga.
3. Syarat Ketua Pengurus Cabang:
a. Ketua Pengurus Cabang dipilih melalui Musyawarah Cabang.
b. Setiap Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI sekurangkurangnya 5 (lima) tahun berhak mencalonkan perwakilannya sebagai Ketua Pengurus Cabang.
c. Calon tersebut harus pernah menjadi unsur Pengurus Cabang.
d. Calon tersebut tidak dicalonkan sebagai Ketua Umum Pengurus Cabang untuk untuk periode ketiga.
4. Hal-hal yang berkaitan dengan kriteria calon Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Daerah, dan Ketua Pengurus Cabang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi.

Pasal 26
Syarat Pengurus

1. Perwakilan Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun dapat menjadi unsur Pengurus Pusat.
2. Perwakilan Perusahaan Media Siber yang telah menjadi anggota JMSI sekurangkurangnya 2 (dua) tahun dapat menjadi unsur Pengurus Daerah.
3. Perwakilan Perusahaan Media Siber tersebut dibuktikan dengan surat penunjukan dari Perusahaan Media Siber bersangkutan.
4. Mempunyai kemampuan dan kecakapan menjadi pengurus.
5. Menyatakan kesediaan secara tertulis untuk menjadi pengurus.
6. Setia kepada AD/ART, asas, pedoman, serta maksud dan tujuan organisasi.
7. Tidak rangkap jabatan dengan pengurus di bawahnya dan sebaliknya.
8. Tidak menjadi pengurus di organisasi sejenis.

Pasal 27
Struktur Pengurus JMSI

1. Struktur Pengurus Pusat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
2. Struktur Pengurus Daerah sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Ketua Bidang.
3. Struktur Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Pasal 28
Rapat Pengurus
1. Rapat Pengurus adalah rapat yang membicarakan tentang teknis pelaksanaan program dan merupakan penjabaran dari keputusan Rapat Kerja Nasional, Rapat
Kerja Daerah, dan Rapat Kerja Cabang, kebijakan organisasi, dan lain-lain.
2. Rapat Pengurus di tingkat Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengruus Cabang dilaksanakan atas undangan masing-masing Pengurus.
3. Rapat Pengurus dilaksanakan sewaktu-waktu apabila dianggap perlu, sekurangkurangnnya 2 (dua) kali dalam setahun.
4. Pelaksanaan Rapat Pengurus diatur melalui Pedoman Organisasi.

Pasal 29
Keputusan Permusyawaratan

1. Keputusan Musyawarah Nasional, Rapat Kerja Nasional, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Musyawarah Cabang, Rapat Kerja Cabang, dan Rapat Pengurus diusahakan diambil melalui musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila tidak ditemukan kesepakatan dalam musyawarah untuk mufakat, maka dilakukan pemungutan suara.
3. Pemungutan suara mengenai perorangan atau masalah yang sangat penting dilakukan secara tertulis dan rahasia (tertutup).
4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat jumlah suara yang sama, maka pemungutan suara dapat dilakukan lagi hingga ditemukan selisih suara.
5. Apabila suatu keputusan telah diambil menurut Pedoman Organisasi yang berlaku, segenap anggota wajib menerima keputusan demi keberlanjutan organisasi.

Pasal 30
Pergantian Pengurus

1. Pergantian Pengurus Pusat merupakan kewenangan Ketua Umum Pengurus Pusat.
2. Pergantian Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang merupakan kewenangan Ketua Pengurus Daerah dan Ketua Pengurus Cabang, dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Pembina Daerah dan Dewan Pembina Cabang, serta disahkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
3. Setiap pergantian Pengurus harus menjamin penyegaran, regenerasi, dan jalannya roda organisasi.
4. Serah terima jabatan Pengurus Pusat dan hak milik (asset) organisasi harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Nasional.
5. Serah terima jabatan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah Musyawarah Daerah dan Musyawarah Cabang selesai dilakukan dengan disaksikan Pengurus diatasnya.

BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 31

Rapat-rapat yang dimaksud adalah Rapat Rutin untuk menjalankan roda organisasi, yaitu sebagai berikut:
1. Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi yang melibatkan Pengurus Daerah.
2. Rapat Pleno adalah forum pengambilan keputusan tertinggi Pengurus pada masing-masing wilayah kerja.
3. Rapat Pleno diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) bulan yang dihadiri seluruh Pengurus pada masing-masing wilayah kerja.
4. Teknis pelaksanaan Rapat Rutin Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang diatur melalui Pedoman Organisasi.

BAB VIII
LAMBANG, MARS, DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 32
Lambang Organisasi

1. Lambang JMSI terdiri dari Logo dan Duaja.
2. Logo JMSI adalah tulisan “JMSI” berukuran besar dengan tulisan “Jaringan Media
Siber Indonesia” berukuran lebih kecil di bawahnya.
3. Warna dasar Logo dan Duaja JMSI adalah biru tua yang merepresentasikan
kekuatan, kebijaksanaan, dan ketegasan.
4. Duaja JMSI terdiri dari Pataka, Bendera, Lencana dan lain-lain.

Pasal 33
Mars JMSI

Di bawah panji JMSI
Jaringan Media Siber Indonesia
Kami bersinergi menyatukan visi dan misi
Dalam mengabdi di sector informasi
Di bawah panji JMSI
Jaringan Media Siber Indonesia
Membangun ekosistem industri media siber
Berazas Pancasila dan UUD 1945
Jaringan Media Siber Indonesia
Akan terus melaju
Berpacu Bersama mitra
Dalam berusaha dan bekarya
Melestarikan cita dan marwah bangsa
Jayalah JMSI
Jayalah Jaringan Media Siber Indonesia

Pasal 34
Janji Prasetya Pengurus JMSI

Sebagai pengurus JMSI, saya berjanji:
1. Tunduk dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
2. Patuh dan taat kepada hukum, menjunjung tinggi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman Organisasi JMSI untuk membangun ekosistem pers yang sehat dan profesional.
3. Mengedepankan kepentingan organisasi, tulus dalam menjalankan kewajiban, mengembangkan tradisi kerjasama, dan menjaga kehormatan.

BAB IX
TATA LAKSANA SURAT MENYURAT
Pasal 35

Tata laksana surat-menyurat akan diatur dalam Pedoman Organisasi.

BAB X
LAPORAN TAHUNAN
Pasal 36

1. Semua tingkat Pengurus berkewajiban membuat laporan tahunan masing-masing, meliputi masalah-masalah organisasi, usaha organisasi, keuangan dan kekayaan organisasi.
2. Laporan Tahunan Pengurus Pusat diumumkan lewat berita resmi yang kemudian dipertanggungjawabkan dalam Rapat Pengurus Pusat.
3. Laporan Tahunan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat di tingkat masing-masing.
4. Setiap pelaksanaan kegiatan resmi Pengurus harus membuat laporan pelaksanaan kegiatan paling lambat 1 (satu) bulan setelah kegiatan berlangsung.

BAB XI
KEUANGAN
Pasal 37

1. Keuangan organisasi dibiayai swadaya bersama oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang.
2. Setiap Bidang Pengurus Pusat membuat rencana anggaran untuk membiayai jalannya organisasi.
3. Kepentingan-kepentingan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dibiayai oleh usaha swadaya masing-masing dan tidak bertentangan dengan AD/ART, serta peraturan yang berlaku.
4. Jumlah uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan Pengurus Pusat.
5. Masing-masing tingkat Pengurus mempunyai kas.
6. Pemeriksaan kas dilakukan Pengurus di tiap tingkatan setidaknya 1 (satu) kali dalam setahun, berdasarkan ketentuan tentang pemeriksaan kas yang diatur dalam Pedoman Organisasi.
7. Hasil pemeriksaan kas Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabang dipertanggungjawabkan dalam forum permusyawartan pada masing-masing tingkatan;
8. Aturan teknis keuangan pengurus diatur dalam Pedoman Organisasi.

BAB XII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 38

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan oleh Pengurus Pusat dan Pedoman Organisasi.
2. Anggaran Rumah Tangga ini disusun untuk pertama kali dan berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan pada:

RAPAT KERJA NASIONAL
JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA (JMSI)
Semarang, 11 November 2021

       

Copyright @2025 JMSI | All Reserverd